JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan, LPSK masih mengecek rekam jejak terdakwa kasus peredaran narkotika di rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni yang mengajukan permohonan justice collaborator.
Ini menjadi salah satu alasan LPSK belum memutuskan permohonan yang diajukan Ammar Zoni.
"Seperti kita tahu kan Ammar Zoni juga bagian dari rekam jejak dalam konteks narkotikanya kita semua sudah tahu gitu," jelas Sri saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Sri mengatakan, Ammar Zoni memiliki rekam jejak sebagai pengguna dan pengedar narkotika.
Jika ingin menjadi justice collaborator, Ammar Zoni harus bisa memberi keterangan lebih jauh, bukan hanya sebagai pengguna atau pengedar narkotika.
Misalnya, Ammar Zoni harus membongkar jaringan narkotika yang lebih luas, ataupun menjelaskan bagaimana alur transaksinya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=justice collaborator, Ammar Zoni, LPSK, kasus Ammar Zoni, ammar zoni terbaru, ammar zoni justice collaborator&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8wOTAzMzk2MS9iZWx1bS1rYWJ1bGthbi1hbW1hci16b25pLWphZGktanVzdGljZS1jb2xsYWJvcmF0b3ItbHBzay1yZWthbS1qZWpha255YS1raXRh&q=Belum Kabulkan Ammar Zoni Jadi "Justice Collaborator", LPSK: Rekam Jejaknya Kita Semua Tahu§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Baca juga: Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator, LPSK: Harus Bongkar Jaringan Narkoba
Dengan begitu, dia bisa membongkar kejahatan yang lebih luas ketimbang apa yang dia lakukan saat ini.
"Kaitannya dengan seberapa jauh Ammar Zoni mengetahui tentang jaringan-jaringan di luar sana, atau jaringan-jaringan yang lebih di atasnya. Kemudian alur transaksi dan sebagainya gitu, ya. Jadi substansi dan komponen serta kualitas daripada sifat pentingnya keterangan itu lebih besar gitu," katanya.
LPSK saat ini masih menelaah lebih detail terkait permohonan Ammar Zoni.
"Sampai dengan hari ini kami masih berkoordinasi dengan pihak kanwil, karena kami perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat yang memang menangani kasus Ammar Zoni tersebut," kata Sri.
Sebelumnya, Ammar Zoni disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta dari aktivitas pengedaran sabu di Rutan Salemba.
Informasi tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Keterangan itu disampaikan oleh saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, yang menjelaskan hasil interogasi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025.
Baca juga: Pengakuan, Uang, dan Sabu: Fakta-Fakta Sidang Kasus Ammar Zoni
Dalam pemeriksaan tersebut, Ammar Zoni mengakui menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang hingga kini berstatus buronan.
"Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) sudah diedarkan di dalam rutan," kata Randi.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449796/original/035480200_1766115641-20251218BL_Thailand_Vs_Vietnam_Final_Sepak_Bola_SEA_Games_2025-14.jpg)