Respons Jaksa Agung Soal OTT Jaksa di Banten

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Penangkapan  jaksa dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Banten, disebut didukung Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Yang jelas, pimpinan kami prihatin, tetapi kami dan juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Baca Juga :
KPK Ungkap Alasan Bisa 'Gacor' OTT Tiga Kali Sehari
KPK Sebut OTT Banten Berawal dari WNA Kena Peras Jaksa

Jaksa Agung, tutur Anang, menyatakan kalau kasus tersebut jadi momentum perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi jaksa-jaksa yang lain agar tidak berbuat curang.

"Karena kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," ujarnya.

KPK melakukan OTT di Banten dan Jakarta pada 17–18 Desember 2025 dan menangkap seorang jaksa serta beberapa pihak lainnya.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga sedang mengusut kasus dugaan pemerasan oleh jaksa pada suatu perkara ITE dan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dahulu.

Pada Jumat ini, Kejaksaan Agung mengumumkan menetapkan lima tersangka dalam kasus pemerasan ini, yaitu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ, DF selaku penasihat hukum, dan MS selaku penerjemah bahasa.

Kapuspenkum Anang Supriatna menerangkan bahwa sejatinya tim intelijen Kejaksaan telah lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE tidak secara profesional. Bahkan, terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini dengan mengeluarkan sprindik pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Dalam prosesnya, KPK ternyata juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT terhadap jaksa RZ dan DF serta MS terkait kasus pemerasan dalam perkara ITE yang sama. Maka dari itu, proses hukum terhadap ketiga orang tersebut dilimpahkan kepada Kejagung.

"Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami," ucapnya.

Baca Juga :
Miris! Begini Peran 3 Jaksa yang Kena OTT KPK di Kasus Pemerasan WNA Korsel
Dedi Mulyadi Siapkan Langkah Radikal Tertibkan Bangunan Sempadan Sungai Jabar, Cabut SHM Perorangan
KPK Bilang Ada yang Kabur saat OTT di Kalsel, Diminta Menyerahkan Diri

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daftar Roster Lengkap Semua Tim M7 World Championship
• 6 jam laluskor.id
thumb
BNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Tembus 1.071 Orang
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Istana Bilang Warga Koordinasi ke Pemda Jika Mau Manfaatkan Kayu Banjir
• 22 jam laludetik.com
thumb
BNPB: Tanah di Sejumlah Wilayah Sumatera Masih Labil, Berpotensi Ganggu Pemulihan Infrastruktur
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Peduli Bencana di Sumatra, Sun Life Indonesia Beri Bantuan Lebih dari Rp 1 Miliar
• 13 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.