Istana Bilang Warga Koordinasi ke Pemda Jika Mau Manfaatkan Kayu Banjir

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Kemhut sudah mengeluarkan edaran terkait pemanfaatan kayu gelondongan usai bencana di Sumatera. Kayu gelondongan dapat dimanfaatkan warga dengan berkoordinasi pemerintah daerah.

"Jadi beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kemenhut telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi," kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

"Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap," imbuhnya.

Baca juga: Waka Komisi IV DPR Minta Pemerintah Singkirkan Lautan Kayu di Bencana Sumatera

Aturan Kemhut itu, kata Prasetyo, sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi hingga tingkap kabupaten/kota.

"Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Baca juga: Polri Usut Dugaan Pidana Lingkungan hingga TPPU Terkait Gelondongan Kayu di Sumut

Dia menyebut, masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu gelondongan tersebut dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," imbuhnya.




(rfs/gbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam Operasi Tangkap Tangan
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Polri Bangun Sumur Bor Air Bersih Bagi Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Profil Vincent Verhaag: Suami Jessica Iskandar dan Sumber Kekayaannya
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
JK: Bencana Banjir Aceh Tantangan Besar, PMI Siap Bekerja Bersama Pemerintah
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pangdam XII/Tanjungpura Pimpin Pemusnahan Narkotika dan Ribuan Senpi Rakitan
• 15 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.