Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Pantai Harus Kuat dan Berkeadilan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, KENDARI - ‎Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) bersama Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun Naskah Akademik (NA) untuk memperkuat regulasi sempadan pantai.

Langkah tersebut bertujuan mendorong payung hukum pengelolaan pesisir naik ke level Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA: HAPPI–KKP Susun Naskah Akademik PP Sempadan Pantai, Jawab Konflik dan Abrasi

‎Upaya tersebut dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) kedua yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/12/2024).

Agenda ini melibatkan para pakar dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi untuk membedah kompleksitas aturan pesisir di Indonesia.

BACA JUGA: Walhi Minta Pemerintah Tegas Kepada Manajemen Resor yang Melanggar Sempadan Pantai

‎Ketua Umum HAPPI Muh. Rasman Manafi mengungkapkan bahwa saat ini pengelolaan sempadan pantai rawan konflik akibat tumpang tindih regulasi sektoral.

Menurutnya, aturan yang ada saat ini masih tersebar di berbagai Peraturan Menteri yang sering kali tidak sinkron.

BACA JUGA: KKP Tegaskan Tanggul Beton di Cilincing Bukan Giant Sea Wall: Ini Proyek Reklamasi KCN

"Kami mendorong pengaturannya naik ke level Peraturan Pemerintah (PP) agar lintas sektor memiliki satu acuan yang sama. Kebijakan pemanfaatan ruang pesisir dan perlindungan ekosistem tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau bahkan saling bertabrakan," ujar Rasman dalam keterangannya, Jumat (19/12/2024).

‎Rasman menekankan sempadan pantai bukan sekadar batas administratif, melainkan zona penyangga ekologis.

Kerusakan di zona ini akan berdampak berantai, mulai dari abrasi, banjir rob, hingga masuknya sampah laut ke permukiman.

"Penguatan melalui PP krusial, karena memiliki daya ikat hukum yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Menteri," katanya.

Sementara itu, Ketua HAPPI Sulawesi Tenggara Andi Irwan Nur menyoroti paradoks penetapan jarak sempadan pantai sejauh 100 meter yang selama ini berlaku kaku.

Ia menilai kebijakan tersebut sering kali menciptakan ketidakpastian secara ekologis, sosial, maupun ekonomi.

‎"Secara sosial, aturan yang kaku mengancam ruang hidup komunitas pesisir dan memicu konflik antara hukum positif dengan kearifan lokal," jelas Irwan.

‎Sebagai solusi, Irwan menawarkan Model Zonasi Terdiferensiasi yang membagi sempadan pantai ke dalam tiga zona strategis, yakni ‎Zona Inti Perlindungan (ZIP): Untuk kepastian ekologis, kemudian ‎Zona Pemanfaatan Terbatas (ZPT): Untuk kepastian sosial, dan ‎Zona Pengembangan Ekonomi Biru (ZPEB): Untuk kepastian ekonomi.

‎Sekjen HAPPI Syarif Iwan Taruna Alkadrie menambahkan bahwa Naskah Akademik ini ditargetkan rampung pada akhir 2025. Hasilnya akan diajukan sebagai bahan pertimbangan resmi kepada pemerintah pusat.

‎"HAPPI berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sempadan pantai dapat mulai dibahas pada 2026 sebagai fondasi baru tata kelola pesisir yang adil dan berkelanjutan," tutur Syarif.

‎Sebelumnya, FGD pertama telah dilaksanakan di Surabaya untuk menyerap perspektif tekanan pembangunan di pusat ekonomi nasional.

Sedangkan pemilihan Kendari bertujuan untuk menangkap karakteristik unik wilayah timur Indonesia yang didominasi pulau-pulau kecil. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UTIFEST Guncang GOR Soemantri, Hadirkan Puluhan Musikus Terbaik dari Timur Indonesia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Korban Tewas Kebakaran di Penjaringan Terjebak Semalaman
• 20 jam laludetik.com
thumb
1.500 Buruh di Pemalang Akhirnya Bekerja Lagi Usai Pabrik Garmen yang Sempat Pailit Kembali Beroperasi
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Komisi X DPR Minta Warga Berani Laporkan Pemotongan PIP
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Komdigi Siagakan 250 Posko Nataru, Kapasitas Jaringan Diperbesar Hadapi Lonjakan Trafik
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh yang Kembali Pulih
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.