KPK umumkan Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel jadi tersangka

antaranews.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai salah satu tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang, ASB selaku Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: KPK koordinasi dengan Kejagung usai tangkap Kajari Hulu Sungai Utara

Asep menjelaskan ketiga jaksa tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

Selanjutnya, kata dia, KPK menahan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025-8 Januari 2026.

Baca juga: Kejagung pastikan tak intervensi kasus jaksa yang ditangkap KPK

Sementara untuk Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, kata dia, belum ditahan oleh KPK karena masih dalam pencarian.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap orang dalam OTT tersebut, termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Baca juga: KPK ungkap alasan bisa lakukan OTT hingga tiga kali sehari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lewati Target, Pelabuhan Tanjung Priok Tembus Throughput 14,4 Juta Ton
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Emas Perdana Hoki Es, Indonesia Tumbangkan Thailand di SEA Games 2025
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ratusan Jip Wisata Bromo Ikuti Uji Kelayakan Kendaraan
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
PBB Tuntas Sejak Juli, Bupati Beri Reward Desa Mattirowalie Kindang
• 23 jam laluharianfajar
thumb
GOTO Luncurkan Bursa Kerja Mitra Gojek untuk Lulusan D3 dan S1
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.