Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satunya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertus Parlinggoman (APN).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Dua tersangka lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi. Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum di Kejari HSU Tahun Anggaran 2025 sampai 2026.
Baca Juga :Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Jaksa Lain dalam Pemerasan WN Korsel
Hanya Albertinus dan Asis yang ditahan KPK dalam kasus ini. Tri belum tertangkap dalam operasi senyap di Kalsel.
"Karena yang satunya masih dalam pencarian," ucap Asep.
Kajari HSU Albertus Parlinggoman dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto ditahan KPK. Foto: Tangkapan layar.
Dalam kasus ini, Albertinus dan Asis ditahan sampai 8 Januari 2025. Penahanan bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.



