Kajari HSU Albertinus Peras Kadis Pendidikan hingga Kesehatan, Aliran Uang Capai Rp 804 Juta

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu  terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Albertinus memeras sejumlah dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat terhadap dinas tersebut. 

Dari praktik tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana hingga Rp 804 juta.

"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: KPK Tetapkan Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun HSU Tersangka Kasus Pemerasan

Asep mengatakan, pemerasan dilakukan Albertinus setelah menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui perantara.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ott kpk hari ini, ott kejari hsu, kajari hsu albertinus, kajari hulu sungai utara, korupsi kejaksaan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8wNTIzMDk5MS9rYWphcmktaHN1LWFsYmVydGludXMtcGVyYXMta2FkaXMtcGVuZGlkaWthbi1oaW5nZ2Eta2VzZWhhdGFuLWFsaXJhbi11YW5n&q=Kajari HSU Albertinus Peras Kadis Pendidikan hingga Kesehatan, Aliran Uang Capai Rp 804 Juta§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

KPK memetakan aliran dana Rp 804 juta itu ke dalam dua klaster perantara. Klaster pertama melalui Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU.

Dari klaster ini, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.

Sementara klaster kedua melalui Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Dari perantara ini, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.

“ASB (Asis) merupakan pejabat yang lebih dulu bertugas di Kejari HSU dan diduga menjadi perantara APN dalam periode Februari hingga Desember 2025,” ujar Asep.

Baca juga: KPK Tahan Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU, Tersangka Kasus Pemerasan Rp 804 Juta

Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Albertinus selaku Kajari HSU, Asis Budianto selaku Kasi Intelijen Kejari HSU, dan Tri Taruna selaku Kasi Datun Kejari HSU.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perbaikan Jalan Nasional Terdampak Bencana di Sumatera Ditarget Tuntas Akhir Desember
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo Lantik 6 Duta Besar LBBP di Istana, Ini Daftar Namanya
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Trump Perintahkan Blokade Total Kapal Tanker Minyak Venezuela yang Dikenai Sanksi
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Pejabat Kejaksaan di Kalsel Kabur saat OTT KPK, Sudah Tersangka
• 1 jam laluidntimes.com
thumb
Luruskan Polemik Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh, Mendagri Tito Angkat Bicara
• 9 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.