Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, namun baru menahan dua di antaranya. Sebab, salah satu tersangka kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sosok yang melarikan diri itu adalah Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.
"Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satu masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif, dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep membenarkan Tri Taruna Fariadi sempat melakukan perlawanan sebelum melarikan diri. KPK pun akan berkoordinasi dengan kejaskaan dan mencarinya melalui orang dekatnya.
"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan adanya di HSU, tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan juga kepada keluarganya. Kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya keluarganya," ujarnya.
Selain Tri Taruna Fariadi, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Albertinus P Napitupulu, dan Kasi Intel, Asis Budianto.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.



