JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu satu tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).
Satu tersangka tersebut adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.
Selain Taruna, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Albertinus P Napitupulu selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU dan Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Namun, yang kami tampilkan saat ini baru dua orang karena satu tersangka lainnya masih dalam pencarian,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Kajari HSU Albertinus Peras Kadis Pendidikan hingga Kesehatan, Aliran Uang Capai Rp 804 Juta
Asep menyebut, KPK berharap Tri Taruna bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ott kpk hari ini, kajari hsu albertinus, ott kpk kajari hulu sungai utara, kajari hsu peras kepala dinas&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8wNTM3NDIxMS9qYWRpLXRlcnNhbmdrYS1wZW1lcmFzYW4ta2FzaS1kYXR1bi1rZWphcmktaHN1LW1hc2loLWJ1cm9u&q=Jadi Tersangka Pemerasan, Kasi Datun Kejari HSU Masih Buron§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Kami berharap kepada yang bersangkutan agar kooperatif dan segera menyerahkan diri,” kata dia.
Kajari HSU peras sejumlah kepala dinasTri Taruna merupakan salah satu perantara suap terhadap Kajari HSU Albertinus.
Albertinus memeras sejumlah dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat terhadap dinas tersebut.
Dari praktik tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana hingga Rp 804 juta.
"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD," ujar Asep.
KPK memetakan aliran dana Rp 804 juta itu ke dalam dua klaster perantara. Klaster pertama melalui Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU.
Baca juga: KPK Tahan Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU, Tersangka Kasus Pemerasan Rp 804 Juta
Dari klaster ini, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
Sementara klaster kedua melalui Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Dari perantara ini, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
“ASB (Asis) merupakan pejabat yang lebih dulu bertugas di Kejari HSU dan diduga menjadi perantara APN dalam periode Februari hingga Desember 2025,” ujar Asep.
Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Albertinus selaku Kajari HSU, Asis Budianto selaku Kasi Intelijen Kejari HSU, dan Tri Taruna selaku Kasi Datun Kejari HSU.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

