Jakarta, VIVA – Galon air minum isi ulang menjadi bagian tak terpisahkan dari kebutuhan rumah tangga, terutama di kawasan perkotaan. Namun, di balik fungsinya yang vital, kondisi fisik galon kerap luput dari perhatian konsumen.
Di pasaran, masih banyak ditemukan galon air minum yang tampak kusam, buram, atau bahkan penyok akibat pemakaian bertahun-tahun. Galon dengan kondisi seperti ini sering kali tetap diedarkan tanpa perbedaan harga dibanding galon yang masih relatif baru.
Secara visual, galon yang berpotensi bermasalah biasanya menunjukkan perubahan warna menjadi lebih buram. Permukaan yang tidak lagi bening kerap disertai goresan kasar yang menandakan usia pakai sudah cukup lama.
Selain tampilan luar, konsumen juga dapat memperhatikan struktur galon yang mulai melemah. Galon yang mudah penyok saat ditekan atau terlihat tidak simetris bisa menjadi indikasi bahwa material plastiknya telah mengalami penurunan kualitas.
Ciri lain yang patut dicermati adalah bau tak sedap yang muncul saat tutup galon dibuka. Aroma asing ini bisa menjadi sinyal bahwa galon tidak lagi berada dalam kondisi optimal untuk menyimpan air minum.
Kode produksi yang tercetak di badan galon juga menjadi informasi penting bagi konsumen. Galon dengan tahun produksi yang sudah sangat lama berpotensi telah melewati masa pakai idealnya meskipun masih terlihat digunakan secara berulang.
Kondisi galon yang menurun tidak hanya berdampak pada estetika, tetapi juga berpotensi memengaruhi keamanan produk air minum. Penurunan kualitas plastik dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko migrasi zat tertentu, terutama jika galon terus terpapar panas dan proses pencucian berulang.
Kesadaran konsumen untuk memeriksa galon sebelum digunakan menjadi langkah awal yang penting. Konsumen pada dasarnya memiliki hak untuk memilih produk yang layak dan aman sesuai standar kesehatan.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menegaskan pentingnya posisi konsumen dalam rantai distribusi air minum. “Kepada konsumen, kami menyerukan konsumen itu mempunyai hak untuk memilih,” ujarnya, Jumat 19 Desember 2025.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI juga menyediakan saluran pengaduan bagi konsumen. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, mengatakan, “Kalau misalnya nanti dikasih galon sama penjualnya galon yang ‘manula’ begitu, bisa mengajukan juga ke BPKN ,” tuturnya.




