JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan pihaknya tidak akan melindungi jaksa yang melakukan tindak pidana.
Hal itu disampaikan setelah seorang jaksa di Banten terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/12/2025) bersama delapan orang lainnya.
“Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita (Kejaksaan), selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, kita tindak lanjuti, termasuk ke atas (ke pejabat tinggi di Kejaksaan Agung),” ucap Anang di Jakarta, Jumat (19/12/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Bimo Wicaksana.
Dia mengatakan jaksa yang terjaring OTT KPK berinisial RZ dan bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Benarkan Ada Jaksa Kejati Banten Ditangkap KPK
Anang menambahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan dua jaksa lainnya sebagai tersangka pemerasan.
Dua jaksa itu berinisial RV dan HMK. RV bertugas di Kejati Banten, sedangkan HMK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiga Raksa, Banten.
“Di Kejaksaan Tinggi Banten dan di Kejari Tiga Raksa. Yang di Kejati dua orang. Jadi yang jelas kalau KPK kan kemaren satu. Kami duluan menetapkan (jaksa sebagai) tersangka (dalam kasus pemerasan),” kata Anang.
Dia mengungkapkan, RV bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Kejati Banten. Kemudian RZ adalah jaksa yang bertugas di struktural Kasubag Kejati Banten.
“Yang satu lagi Kasipidum di Kejari Tigaraksa, inisial HMK,” ujarnya.
Dia mengatakan KPK telah menyerahkan tiga orang yang terjaring dalam OTT, termasuk RZ, kepada Kejagung.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kapuspenkum
- kejaksaan agung
- jaksa tersangka pemerasan
- jaksa pemerasan
- jaksa kejati banten
- kejati banten


