JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap selama dua hari, yakni pada 25 dan 26 Desember 2025.
Dilansir akun Instagram @dishubdkijakarta, keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Raya Natal 2025 yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah pusat.
Penghapusan sementara aturan ganjil genap tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
SKB tersebut merupakan pembaruan atas keputusan sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Kemenhub: Contra Flow Tol Jakarta–Cikampek Selama Nataru 2025/2026 Dimulai Sore Ini
Dalam SKB tersebut tertulis tanggal 25 Desember 2025 merupakan Hari Raya Natal, sedangkan tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama nasional.
Selain mengacu pada SKB tiga menteri, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam pergub tersebut dijelaskan, pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, seluruh kendaraan bermotor roda empat dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintasi ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan tanpa dikenai sanksi.
Namun, Dishub DKI tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap
- hari natal 2025
- ganjil genap 25 desember 2025
- ganjil genap 26 desember 2025
- Dishub DKI Jakarta
- ganjil genap jakarta





