Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten terhadap WNA Korea Selatan, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Transparan

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan transparan, dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kasus tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pelapor seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan proses hukum akan berjalan tanpa ditutup-tutupi, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.

BACA JUGA:Seskab: Jangan Giring Opini Pemerintah Tak Bekerja Tangani Bencana Sumatera

BACA JUGA:Mendagri: Bantuan Pemda untuk Korban Banjir Bandang Sumatra Capai Rp48 Miliar

“Silakan diperhatikan proses penyidikan dan persidangannya. Kami terbuka dan tidak akan menutup-nutupi,” ujar Anang kepada awak media, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang menilai bahwa selama ini pihaknya cukup terbuka terhadap kasus pidana,  terlebih yang melibatkan jaksa di internal mereka.

"Banyak beberapa jaksa yg kita tangani terbuka dan terbukti proses berjalan," sambung Anang.

Tak berhenti di situ, Anang pun mempersilahkan awak media untuk terus bertanya sekaligus mengawal terkait perkembangan penanganan kasus yang menyeret para jaksa tersebut.

Saat disinggung soal potensi konflik kepentingan usai mengambil alih kasus yang melibatkan jaksa dari KPK, Anang menjawab singkat.

BACA JUGA:TNI akan Tambah Pasukan untuk Rehabilitasi Banjir Bandang di Sumatra

BACA JUGA:Hadapi Lonjakan Trafik Nataru 2025/2026, Komdigi Siagakan 255 Posko Monitoring Jaringan

Dia bilang, hanya waktu yang akan membuktikan apakah penanganan kasus ini memuat unsur kepentingan, karena pihaknya harus menindak anggota di internal Korps Adhyaksa.

"Tanyakan ke kami semua, kita terbuka transparan. Waktu yang akan membuktikan," tuturnya.

Sebelumnya diwartakan, Kejagung memberhentikan sementara tiga orang jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan penanganan perkara Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bela Proyek Cetak Sawah di Papua, Menteri Nusron Wahid Singgung soal NKRI
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Putra Jeneponto Ini Bikin Bangga, Kiper PSM Hilman Syah Raih Penghargaan Save Of The Month Saat Jumpa Madura United
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Dana Belum Cair, 14 SPPG Bojonegoro Berhenti Salurkan MBG
• 14 jam lalurealita.co
thumb
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Catat Rekor Gemilang Semester I-2025, Midea Optimistis Perluas Pertumbuhan di Indonesia
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.