JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan ayah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yaitu HM Kunang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
KPK menyatakan, HM Kunang berperan sebagai perantara untuk menampung suap bagi anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Selain itu, KPK menemukan bahwa HM Kunang meminta jatah uang sendiri tanpa sepengetahuan anaknya.
“HMK (HM Kunang) itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ (Sarjan) ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK (Ade), HMK itu minta sendiri gitu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Setahun Menjabat, Bupati Bekasi Ade Kuswara Rutin Minta Ijon Proyek hingga Rp 9,5 Miliar
Asep menuturkan, HM Kunang tidak hanya meminta jatah uang kepada Sarjan selaku pihak swasta, melainkan juga kepada pihak-pihak lain.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ott bupati bekasi ade kuswara, bupati bekasi ade kuswara, Suap ijon proyek, Ayah Bupati Bekasi Tersangka, KPK Tangkap Ayah Bupati, Penampung Suap Proyek&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8wNjQ3NTQ4MS9heWFoLWJ1cGF0aS1iZWthc2ktamFkaS1wZXJhbnRhcmEtc3VhcC1pam9uLXByb3llay1kYW4taWt1dC1taW50YS1qYXRhaA==&q=Ayah Bupati Bekasi Jadi Perantara Suap Ijon Proyek dan Ikut Minta Jatah§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta.
KPK menjelaskan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi: Saya Mohon Maaf ke Warga...
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



