Jakarta, VIVA – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis kini tidak perlu repot mendatangi kantor Satpas. Kepolisian kembali menyediakan layanan mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis untuk memperpanjang SIM dengan proses yang lebih cepat.
Pada Sabtu, 20 Desember 2025, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre panjang.
Mengutip informasi dari Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan SIM Keliling tersedia di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat mengakses layanan tersebut di LTC Glodok.
Bagi masyarakat Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung. Seluruh titik layanan di wilayah DKI Jakarta melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Tak hanya di Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga hadir di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, dua unit mobil SIM Keliling disiagakan di King’s Shopping Centre dan Dago Plaza, yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sementara itu, warga Bogor dapat memperpanjang SIM di Mall Jambu Dua dengan jam layanan yang cukup panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Layanan ini diharapkan mampu mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat.
Untuk masyarakat Bekasi, mobil SIM Keliling tersedia di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Jam operasionalnya berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, dengan kuota antrean terbatas.
Perlu diperhatikan bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.





