Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. Selain suap, KPK mendeteksi penerimaan lain yang masuk kantong Ade Kuswara.
"ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep mengatakan uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci identitasnya.
Baca Juga :Parah! Bupati Bekasi Ade Kuswara Perintahkan Ayahnya jadi Perantara Suap Ijon Proyek
Dalam kasus ini, Ade Kuswara diduga menerima suap Rp9,5 miliar bersama bapak kandungnya HM Kunang. Namun, hanya Rp200 juta yang berhasil didapat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta," ucap Asep.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Petugas KPK memamerkan barang bukti. Foto: Tangkapan layar
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.




