JAKARTA, DISWAY.ID - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumut mendukung sikap tegas Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menerbitkan surat rekomendasi penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada pemerintah pusat.
GAMKI juga mendukung langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyegel dan menutup aktivitas PT TPL, termasuk 11 perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Puncak Mudik Nataru di Jakarta Diprediksi 20 Desember, Pramono: 5 Ribu Penumpang Per Hari
BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik 6 Dubes RI dari Aljazair hingga Jepang, Ini Daftarnya
Kemenhut menghentikan operasional perusahaan dan menangguhkan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kemenhut akan melakukan audit dan evaluasi mendalam ke Toba Pulp Lestari atas dugaan menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara.
Ketua DPD GAMKI Sumut, Swangro Lumban Batu menyampaikan bahwa beberapa minggu lalu masyarakat Sumut menyampaikan aspirasi tutup PT TPL kepada Gubernur Bobby Nasution.
Gubernur Sumut berdiskusi dengan masyarakat/aliansi di kantor Gubernur dan mendengar keluhan terkait dugaan pelanggaran PT TPL.
BACA JUGA:Kisah Anak-Anak Korban Banjir Sumatera, Bangkit Berkat Alat Playful Learning OREO
BACA JUGA:Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten terhadap WNA Korea Selatan, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Transparan
Tanpa berlama-lama, Gubernur langsung merespons dan merekomendasikan tutup PT TPL ke Pusat.
"Selama bertahun-tahun, Gubernur Sumut sebelumnya tidak berani mengeluarkan rekomendasi untuk menutup PT TPL. Namun, Gubernur Bobby berbeda. Beliau berani melawan kekuatan korporasi dan berpihak kepada suara rakyat serta tegaknya keadilan," tegas Swangro, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Swangro, kondisi ekologis saat ini sudah berada dalam titik kritis sehingga negara tidak boleh ragu menindak tegas setiap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
“Jika semua pemeriksaan, audit, dan penyelidikan mengonfirmasi bahwa TPL bersama perusahaan lainnya melanggar hukum dan merusak keselamatan masyarakat, maka tidak ada pilihan lain—TPL dan perusahaan perusak lingkungan lainnya harus ditutup permanen. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Swangro.
Ia menilai bahwa kebijakan penghentian sementara operasional yang dilakukan Pemerintah Pusat harus diikuti penegakan hukum yang menyentuh akar masalah, termasuk aspek pidana lingkungan dan indikasi pencucian uang.
- 1
- 2
- »



