Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Resmi Jadi Tersangka KPK

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) resmi diumumkan menjadi tersangka kasus korupsi.

Mereka sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :
Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel yang Kabur saat OTT Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Penampakan Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman Disegel KPK

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.

Asep mengatakan Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ merupakan pihak swasta bernama Sarjani.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. (Ant)

Baca Juga :
Usai OTT Bupati, KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman
Respons Jaksa Agung Soal OTT Jaksa di Banten
KPK Ungkap Alasan Bisa 'Gacor' OTT Tiga Kali Sehari

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Gelar Operasi Lilin 2025, Pastikan Perayaan Nataru Aman dan Nyaman
• 16 jam laluokezone.com
thumb
SEA Games 2025: Tim Polo Air Putri Sabet Medali Perunggu di SEA Games 2025 Usai Kalahkan Malaysia
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kapolri Siapkan Pembangunan Sumur Bor di Aceh Tamiang
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Percepat Penanganan Bencana, TNI-Polri Siap Terjunkan Personel Tambahan
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Perbaikan Jalan Nasional Terdampak Bencana di Sumatera Ditarget Tuntas Akhir Desember
• 19 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.