OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar.

OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK pada saat kewenangan masih berada di Bappebti).

Penerbitan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.

Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Pemudik Nataru, Pemprov Jakarta Siapkan Tujuh Terminal

"Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi Sabtu (20/12/2025.

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD ini antara lain didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pasal 218 dan pasal 304.

Baca Juga:
OJK Sebut Kinerja Perbankan Relatif Stabil pada Oktober 2025

Dia menuturkan, peraturan pelaksanaan terkait pedagangan aset keuangan digital/aset kripto dan ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.

"Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut," kata dia.

Baca Juga:
Avatar: Fire and Ash Raih USD12 Juta dalam Penayangan Perdana

Lalu tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan oleh OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya. 

Baca Juga:
RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) Rombak Susunan Pengurus, Berikut Daftarnya

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.

"OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku," ujarnya. 

Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin atau diawasi oleh OJK.

Selanjutnya, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain, untuk melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L). 

Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK atau otoritas terkait, serta tercantum dalam Whitelist. 

"Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal," kata dia.

OJK mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen, dengan hanya bertransaksi pada entitas yang legal dan diawasi serta secara aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Program MBG 3B Jadi Instrumen Intervensi Stunting Sejak Masa Kehamilan
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rekomendasi 5 Sepatu Padel Terbaik, Lengkap dengan Harganya
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Awan Gelap Menyelimuti Ekonomi Tiongkok: Fenomena “Manusia Tikus” dan Dilema Generasi Muda
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
Haul Ke-16 Gus Dur, Momentum Refleksi Kebangsaan
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Karier Moncer, Ini Sosok Brigjen Sulastiana yang Jadi Wakapolda Papua Barat
• 6 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.