Kajari HSU Disinyalir Terima Uang Rp1 Miliar, Peras Perangkat Daerah hingga Potong Anggaran

okezone.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayahnya. Selain itu, APN juga diduga telah memotong anggaran operasional untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, APN telah menerima uang hasil peras perangkat daerah senilai Rp804 juta. Uang ini diterima APN, baik secara langsung maupun melalui perantara.

"APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Sdr. ASB ( Asis Budianto) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Sdr TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya," ujar Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :
OTT di Kalsel, KPK: Kasus Pemerasan, Uang Ratusan Juta Disita

Asep mengatakan, uang tersebut didapat APN dari hasil tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM, yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," ujar Asep.

Asep merincikan, APN menerima uang senikai Rp804 juta melalui dua klaster perantara pada medio November-Desember 2025. Pertama melalui TAR, sebesar Rp505 juta. 

Baca Juga :
OTT di Kalsel, KPK Tangkap Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara

Dijelaskannya, uang itu didapat dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Sementara melalui perantara ASB, APN mendapat uang sebanyak Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU.

"Sementara itu, ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari - Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," ucap Asep.

Baca Juga :
2 Orang yang Terjaring OTT Kalsel Tiba di KPK, Tutupi Wajah dengan Masker

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Instagram for TV Diumumkan, Pengguna Bakal Bisa Nonton Reels di Layar Televisi
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
6 Tahun Tangani Arsenal, Begini Pengakuan Jujur Mikel Arteta Bersama The Gunners
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Militer AS Klaim Lakukan Serangan Besar ke ISIS di Suriah, Gunakan Lebih 100 Amunisi Presisi
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Di Cirebon Ada Penitipan Kendaraan Gratis Selama Nataru, Ini Lokasinya
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Chelsea Bangkit dari Dua Gol Cepat, Tahan Newcastle 2-2 di Liga Primer Inggris
• 5 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.