Suap Ijon Bupati Bekasi: Proyek Belum Ada, Duit Rp 14,2 M Sudah Mengalir lewat Ayah

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/12/2025).

Ade Kuswara Kunang tidak sendiri, dia mengenakan rompi oranye bersama ayahnya, HM Kunang dan penyuap dari pihak swasta, Sarjan.

Baca juga: Bukan Sembarang Kades, HM Kunang Jadi Perantara Suap Bupati Bekasi Rp 14,2 Miliar

Mereka bertiga main proyek dengan modus ijon atau pemberian suap di muka sebelum proyek berjalan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ade Kuswara sebagai kepala pemerintahan di Pemkab Bekasi sudah menjalin komunikasi dengan Sarjan setahun terakhir.

Baca juga: Misteri 2 Hari Hilang Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Bupati Bekasi, bupati bekasi ade kuswara, ayah bupati bekasi, bupati bekasi tersangka suap&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8wODQ5NDg0MS9zdWFwLWlqb24tYnVwYXRpLWJla2FzaS1wcm95ZWstYmVsdW0tYWRhLWR1aXQtcnAtMTQyLW0tc3VkYWgtbWVuZ2FsaXItbGV3YXQ=&q=Suap Ijon Bupati Bekasi: Proyek Belum Ada, Duit Rp 14,2 M Sudah Mengalir lewat Ayah§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK dan pihak lainnya," kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.

HM Kunang sebagai ayah Ade Kuswara Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, juga ikut dalam pemufakatan jahat maling duit rakyat tersebut.

Ia jadi kurir duit dan ikut minta bagian dalam praktik ijon yang dilakukan anaknya bersama Sarjan.

KPK mencatat, aliran uang untuk praktik ijon Ade Kuswara dengan Sarjan melalui HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar dan diserahkan bertahap sebanyak empat kali.

"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihakk dengan total mencapai Rp 4,7 miliar," imbuh Asep.

KPK juga menyita barang bukti Rp 200 juta dari setoran keempat Sarjan kepada Ade Kuswara.

Kini, ayah dan anak tersebut bersama koleganya; Sarjan harus menginap di rutan KPK selama 20 hari untuk pemeriksaan intens.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Duga Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kepala Dinas dan Direktur RSUD, Modus Ancaman Proses Hukum Terbongkar
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Rumah Sakit Gleneagles Malaysia Jadi Magnet Wisata Medis WNI, Ini Alasannya!
• 50 menit lalukumparan.com
thumb
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
• 13 jam lalusuara.com
thumb
Govt Reaffirms Commitment to all-out Sumatra Disaster Response
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kampung Haji Danantara Dinilai Beri Kenyamanan Psikologis untuk Jemaah Haji
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.