Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Perantara Suap hingga Palak SKPD

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) menjadi perantara suap ijon proyek sang anak. Bahkan, HMK diduga juga turut meminta uang baik ke pihak swasta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa diketahui sang anak.

Demikian diutarakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konfrensi pers hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Ia menduga, HMK turut menjadi perantara suap ijon proyek sang anak, ADK.

"HMK itu apa perannya? HMK itu perannya itu sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini ya diminta (uang), nah HMK juga minta gitu. Minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Bahkan, kata dia, HMK turut meminta uang ke SKPD di lingkup Kabupaten Bekasi, tanpa pengetahuan Ade Kuswara.

"Minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ. Tadi kan ada pertanyaan, ada yang beberapa disegel itu, ya minta ke SKPD-SKPD itu," ujar Asep.

Menurutnya, hal itu bisa dikakukan HMK lantaran menjadi ayah Ade Kuswara, yang menjabat Bupati Kabupaten Bekasi.

"Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK, gitu seperti itu," tutur Asep.

"Itu yang informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini saudara SRJ, yang menyatakan seperti itu, pergerakan uangnya gitu," pungkas Asep.

 

Dalam kasus itu, HMK dan ADK ditetapkan tersangka berssma seorang pihak swasta berinisial SRJ. ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Tata Ulang Laboratorium dan Pangkalan Sarana Operasi
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Seskab Teddy Jawab Anggapan Pemerintah Lambat Tangani Bencana Sumatera
• 23 jam laludetik.com
thumb
Aksi Kamisan Buka Titik Terang Pencarian Ayah Imelda yang Hilang sejak 2022
• 16 jam lalukompas.com
thumb
OJK Proyeksi Penurunan Suku Bunga Global dan Domestik Masih Berlanjut
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini Sajikan Newcastle vs Chelsea hingga Aston Villa vs MU
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.