Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Tri Taruna Fariadi (TAR) Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan melarikan diri atau kabur saat operasi tangkap tangan (OTT), sehingga belum ditahan.
Hal itu disampaikan pihak KPK, karena Tri Taruna masih kabur dan belum menyerahkan diri setelah diminta kooperatif pasca-operasi tangkap tangan (OTT), hingga kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) yang dikutip Antara.
Asep menjelaskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK adalah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna.
“Sampai sore kemarin (Jumat, 19/12/2025) masih kami proses, ya. Pagi nanti (Sabtu, 20/12/2025) kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, dan Asis Budianto Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. (ant/bil/iss)


