Bisnis.com, MAKASSAR - Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 naik Rp263.561 atau 7,21% dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian UMP Sulsel 2026 menjadi Rp3.921.088, lebih tinggi dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp3.657.527.
Hasil tersebut diputuskan usai Dewan Pengupahan Sulsel menggelar rapat pleno pada Jumat (19/12/2025) malam, yang dihadiri buruh, pengusaha, akademisi, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel.
Kepala Disnakertrans Provinsi Sulsel Jayadi Nas mengatakan angka kenaikan 7,21% didapatkan usai mempertimbangkan inflasi Sulsel September 2025 yang sebesar 3,03% dan pertumbuhan ekonomi yang naik 5,22%.
Kemudian disepakati pula indeks Alfa yang digunakan sebesar 0,8. Sehingga nilai penyesuaian didapatkan sebesar Rp263.561.
Keputusan ini kemudian akan diserahkan terlebih dahulu kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk disepakati. Setelah Gubernur bertanda tangan, kenaikan UMP Sulsel 2026, dikatakan Jayadi, baru akan diumumkan secara resmi.
"Keputusan ini bulat, sudah ada kesepakatan di antara kita, tinggal menunggu Pak Gubernur menetapkan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Sementara itu, Jayadi juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) Sulsel 2026 yang tercatat mengalami kenaikan, antara lain:
1. Sektor Pertambangan, Energi, dan Kelistrikan dengan besaran koefisien kenaikan 0.60 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025
2. Sektor Industri Pengolahan dan Retail dengan besaran koefisien kenaikan 0.50 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025
3. Sektor Aktivitas Jasa dengan besaran koefisien kenaikan 0.50 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025.





