Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggonan (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Albertinus memanfaatkan laporan masyarakat untuk memeras pejabat.
"Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep menjelaskan, Albertinus memeras pejabat pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jika tidak diberi uang, laporan akan dinaikkan ke penyelidikan dan penyidikan.
"(Uang peras agar laporan) tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," ucap Asep.
Baca Juga :Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Ketahuan KPK Terima Rp450 Juta lewat Rekening Istri
Kepala Dinas Pendidikan HSU, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sampai Direktur RSUD HSU memberikan ratusan juta kepada Albertinus untuk memastikan laporan tidak ditindaklanjuti. Uang diterima Kajari HSU melalui anak buahnya.
Kajari HSU Albertus Parlinggoman dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto ditahan KPK. Foto: Tangkapan layar.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450748/original/017061400_1766159710-futsal_333.jpg)
