JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Yakni Saudara ADK (Ade Kuswara Kunang), Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan Saudara SRJ selaku pihak swasta."
Asep mengatakan para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama yaitu sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026 guna menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Belum Diungkap | BERUT
Menurut Asep, tersangka ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, kata dia, SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Menurut Asep, penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025).
Dalam operasi tangkap tangan itu, kata Asep, ada 10 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, kemudian hanya 8 orang yang digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Belakangan, 3 orang di antarnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejagung Respons Kabar Oknum Jaksa Diduga Terseret di OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara oleh KPK
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kabupaten bekasi
- pemkab bekasi
- korupsi
- tersangka
- bupati bekasi

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450752/original/046631100_1766161308-WhatsApp_Image_2025-12-19_at_21.25.26.jpeg)


