KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus ijon proyek senilai Rp14,2 miliar. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan ayah Bupati, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Penahanan ketiga tersangka ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa penahanan para tersangka berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yakni ADK, HMK, SRJ," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
Ade Kuswara dan HM Kunang dianggap sebagai pihak penerima suap, sedangkan Sarjan adalah pihak pemberinya.
Dugaan Suap dalam Proyek IjonKPK mengungkap bahwa Bupati Ade diduga menerima suap total mencapai Rp14,2 miliar. Uang tersebut terdiri dari dua bagian utama: Rp9,5 miliar yang diterima dari Sarjan sebagai uang muka atau ijon proyek.
Selain itu, Ade juga menerima aliran dana tambahan sebesar Rp4,7 miliar dari pihak-pihak lainnya sepanjang tahun 2025. Sumber aliran dana tambahan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK (Ade Kuswara) juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," ungkap Asep.
Praktik ini bermula setelah Bupati Ade dilantik pada akhir tahun 2024. Ia menjalin komunikasi dengan Sarjan, kontraktor yang biasa mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Melalui perantara ayahnya, HM Kunang, Bupati Ade secara rutin meminta 'ijon' dari Sarjan meskipun proyek yang dijanjikan belum ada. Pemberian ini tidak dilakukan dalam satu transaksi, melainkan melalui empat kali penyerahan uang yang sebelumnya telah disepakati.
Tindakan Hukum dan KonsekuensiAde Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dihadapkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka SRJ yang berperan sebagai pihak pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga orang tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
"Terhadap para tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 hingga Januari 2026," tutur Asep.




