Grid.ID - Anak Nikita Mirzani yang berinisal LM baru-baru ini mengakui sudah move on dari Vadel Badjideh. Yakni TikToker yang dulu sempat menjadi kekasihnya.
Kala itu, kisah cinta anak Nikita Mirzani bahkan membuat heboh. Pasalnya, LM sampai kabur dari rumah hingga hamil dan dipaksa aborsi.
Mengetahui hal tersebut, Nikita pun sekuat tenaga melakukan banyak hal agar LM kembali dan sadar. Dan benar saja, usaha Nikita berbuah manis.
Karena sang putri kembali padanya, dan Vadel Badjideh kini sudah mendekam di penjara. Terbaru, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, LM mengakui bahwa dulunya dirinya memang terlalu kecintaan dengan Vadel Badjideh.
Namun untungnya, saat ini dirinya sudah sadar.
“Iya waktu itu kan kecintaan, sekarang kan nggak," ujar LM dikutip Grid.ID dari postingan video Instagram @rumpi_gosip, Sabtu (20/12/2025).
Anak Nikita Mirzani itu bahkan tak memungkiri saat itu begitu mencintai Vadel. Namun saat ini dirinya sudah move on, dan tak akan kembali lagi kepada sang mantan.
"Siapa coba yang waktu kalo lagi pacaran nggak cinta, cinta lah. Tapi kan sekarang udah nggak, udah move on bye,” imbuh LM.
Terakhir, LM juga mengakui bahwa ia sudah sadar cukup lama. Yakni sekitar satu tahun sejak kasusnya bergulir.
“Baru sadar ya nggak, perasaan udah setahun ya sadarnya, udah dari kemaren,” ujar LM.
“Bukan tobat lagi udah sadar sayang,” imbuh anak Nikita Mirzani itu.
Sebelumnya, dalam kasuspersetubuhan anak di bawah umur, dimana anak Nikita Mirzani menjadi korban, Vadel divonis oleh majelis hakim 9 tahun penjara. Namun setelahnya, Vadel mengajukan banding.
Namun siapa sangka, banding yang diajukan Vadel Badjideh justru membuat hukumannya makin diperberat. Yakni menjadi 12 tahun penjara. Vadel Badjideh disebut pengacaranya sudah saling meminta maaf dengan anak Nikita Mirzani.
"Terdakwa juga sudah meminta maaf ke publik dan juga ke korban, korban juga sudah memaafkan dan meminta maaf," ujar Oya selaku pengacara Vadel dikutip dari Kompas.com.
"Harusnya kan putusannya melihat fakta persidangannya dong, jangan opini. Jangan malah statemen publik jadi acuan dalam putusan, gabisa begitu," tandas Oya. (*)
Artikel Asli


