JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tiga jaksa yang bertugas di Kejati Banten dan Kejari Tiga Raksa otomatis dipecat secara institusi karena diduga melakukan pemerasan.
Selain itu, Anang memastikan proses hukum terhadap ketiga jaksa tersebut terus berjalan. Adapun saat ini, ketiga jaksa yang terjerat kasus hukum itu telah diberhentikan sementara guna menjalani pemeriksaan.
"Yang jelas ancamannya pidana. Kalau secara institusinya ya otomatis nanti pecat sementara terhadap yang bersangkutan. Diberhentikan sementara," kata Anang, sebagaimana dilaporkan Jurnalis Kompas TV Bimo Wicaksana, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Abdul Chair Sebut 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Akan Bekerja Maksimal
"Enggak ada (konflik kepentingan), kita profesional. Berapa perkara jaksa yang kita tangani, terbukti semua. Enggak ada yang kita tutupi, kita buka semua. Percayakan ke kita.”
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Menurut Anang, masih banyak jaksa-jaksa yang mempunyai integritas tinggi menegakkan hukum yang berkeadilan.
"Prinsipnya kita tidak akan melindungi oknum-oknum di kita (Kejaksaan Agung), selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, kita tindak lanjuti, termasuk ke atas (ke pejabat tinggi di Kejaksaan Agung)," ucap Anang.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi berapa uang yang diterima masing-masing jaksa dalam dugaan pemerasan itu, Anang mengatakan, hingga saat ini masih didalami.
Baca Juga: Prabowo Lantik 7 Anggota KY Periode 2025/2030 dan 6 Dubes Hari Ini, Ini Daftarnya
"Ini sedang didalami, sedang didalami oleh penyidik. Jadi, ini kan karena semalam tadi saya memang kelelahan," ucap Anang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- jaksa lakukan pemerasan
- jaksa memeras
- jaksa
- kejaksaan agung
- kapuspenkum





