TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni menyampaikan permohonan khusus kepada majelis hakim usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12). Ammar meminta kelonggaran agar orang-orang terdekatnya, termasuk sang kekasih, dokter Kamelia, dapat menjenguknya di Lapas Cipinang.
Ammar mengungkapkan bahwa selama menjalani masa tahanan, dirinya kerap menghadapi kendala administratif terkait izin kunjungan. Ia menjelaskan, aturan yang berlaku di Lapas saat ini hanya memperbolehkan kunjungan dari keluarga inti yang tercatat secara resmi.
"Karena di sana pernyataannya, kami boleh dikunjungi oleh keluarga inti. Namun, saat ini kalau dari saya pribadi, saya anak yatim piatu. Saya cuma punya adik-adik saya, cuma adik-adik saya juga sibuk begitu kan," kata Ammar Zoni.
Kakak dari Aditya Zoni itu menuturkan, kehadiran orang-orang terdekat sangat berarti baginya sebagai dukungan moral di tengah proses hukum yang sedang dijalani. Ia pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonannya.
"Jadi yang saya punya adalah dokter (Kamelia) dan ibu, dan tante-tante saya begitu. Jadi mereka ingin datang berkunjung, mohon diizinkan begitu Yang Mulia," mohon Ammar Zoni.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa status Ammar Zoni saat ini adalah narapidana, sehingga kebijakan kunjungan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Lapas Cipinang.
Namun, Ammar menyampaikan keberatannya. Ia mengaku telah berupaya berkoordinasi, tetapi justru mendapat informasi bahwa izin kunjungan harus berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terima kasih Yang Mulia. Namun kemarin saya sudah menanyakan hal seperti ini Yang Mulia, dan dari pihak Lapas mengatakan ini memang harus izin dari Jaksa begitu. Jadi harus ada pernyataan dari Jaksa yang bertanggung jawab," ujar Ammar Zoni.
Menanggapi hal itu, JPU menyatakan pada prinsipnya tidak keberatan, namun tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang. Ammar kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut masih saling dilempar antar pihak.
"Saya sudah menanyakan secara detail kepada pihak Lapas, dan pihak Lapas justru yang menunggu surat dari pihak Jaksa. Jadi dari pihak Jaksa yang memberikan izin untuk dikunjungi oleh keluarga terdekat yang tidak ada di KTP," tukas Ammar Zoni.



