OTT KPK: Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Terlibat Pemerasan Kepala Dinas, Baru Menjabat Agustus 2025

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirisnya, belum lama menjabat dirinya malah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah tersebut, seperti kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang," tutur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Kena OTT KPK, Bupati Ade Kuswara: Mohon Maaf Warga Bekasi

Asep menyebut, modus pemerasan yang dilakukan Albertinus Napitupulu yaitu dengan mengancam akan memproses laporan terkait kepala dinas ataupun direktur RSUD tersebut.

“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas dia.

Sejumlah pihak yang diperas Albertinus Napitupulu antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.

Selain Albertinus Napitupulu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus tersebut.

Ketiga jaksa tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Asep.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AS Setujui Penjualan Senjata Rp185 T ke Taiwan
• 4 jam laluidntimes.com
thumb
Tak Banyak Drama, Timnas Futsal Indonesia Raih Emas SEA Games 2025
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Tantangan Berat Pelatih Anyar Persik Kediri Marcos Reina: Ekspektasi Start Manis Seperti Tomas Trucha di PSM Makassar
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Tim Voli Putra Indonesia Kalah dari Thailand di Final
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Respons Pemerintah Soal Rencana Proyek Kereta Antarnegara di Kalimantan
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.