KPK Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Suap Proyek

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kurang dari dua pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebagai tersangka korupsi. Setelah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, kini giliran Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang ditetapkan tersangka korupsi usai terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya tertangkap tangan KPK pada Rabu (10/12/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengondisian pemenang lelang pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di wilayah Bekasi. Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, H M Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Bekasi, dan Sarjan selaku pihak swasta.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Menurut Asep, OTT KPK pada Kamis (18/12/2025) bermula dari aduan masyarakat. Dalam OTT itu, KPK menangkap 10 orang. Kemudian, hanya delapan orang yang di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara mendalam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Baca JugaBupati Bekasi Ade Kuswara, Kepala Daerah Kelima Hasil Pilkada 2024 yang Kena OTT KPK

Asep menjelaskan, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024- 2029, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Setelah berkomunikasi itu, Ade rutin meminta ijon dari paket proyek yang didapatkan Sarjan mulai Desember 2024-Desember 2025. Sarjan lalu menyerahkan ijon itu melalui H M Kunang dan pihak lainnya. Adapun, modus ijon proyek dalam tindak pidana korupsi yakni pejabat di daerah menerima dan menghitung fee dari calon para pengusaha dengan janji akan memberikan proyek yang sudah masuk dalam APBD. 

“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,7 miliar. Jika diakumulasi total suap yang didapatkan Ade Kuswara senilai Rp 14,2 miliar.

Baca Juga”Hattrick” OTT dalam 24 Jam, Tanda KPK Bertaring Lagi?

Adapun dari OTT KPK, tim turut mengamankan barang bukti di rumah Ade Kuswara yakni uang tunai senilai Rp 200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon ke-4 dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui para perantara.

Atas perbuatannya,  Ade Kuswara dan H M Kunang disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” tutur Asep.

Diketahui, Ade Kuswara merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ia terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan baru menjabat sebagai bupati sejak 20 Februari 2025. Sebelum menjabat bupati, politisi muda yang kini berusia 32 tahun itu pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi masa jabatan 2019-2024 dan 2024-2029.

Baca JugaSetelah Banten dan Jakarta, KPK Kembali Gelar OTT di Bekasi

Dengan ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, Ade Kuswara kini menjadi kepala daerah kelima yang ditangkap dalam OTT KPK tahun ini. Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya tertangkap tangan KPK pada Rabu (10/12/2025).

Dalam OTT Bupati Lampung Tengah itu KPK juga menyita uang Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. Kamis ini, Ardito ditetapkan sebagai tersangka suap lantaran meminta fee proyek infrastuktur di Lampung Tengah.

KPK sebelumnya juga telah menangkap tiga kepala daerah yang terlibat kasus korupsi sepanjang 2025. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Mereka terjaring OTT KPK berturut-turut pada 7 Agustus, 3 November, dan 7 November.

Menjadi kepala daerah pertama hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT, Abdul Azis ditangkap dengan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit. Dalam OTT ini, KPK menyita uang sekitar Rp 200 juta.

Baca JugaKPK Juga Gelar OTT di Kalsel, Operasi Ketiga dalam 24 Jam

Selanjutnya, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dengan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang di Dinas PUPR PKKP Riau. Bahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun KPK, Abdul disebut kerap memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk dinas yang membangun jalan layang tersebut.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap dengan sangkaan suap terkait mutasi jabatan. KPK menyita barang bukti uang Rp 500 juta dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo Yunus Mahatma yang tidak ingin posisinya diganti. Yunus juga turut terjerat dalam OTT tersebut.

Adapun dua dari lima kepala daerah yang terjaring OTT KPK itu merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Selain Ade yang baru saja ditangkap, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga kader dari partai berlambang banteng moncong putih ini. Selebihnya, Abdul Azis berasal dari Partai Nasdem, Abdul Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Ardito Wijaya dari Partai Golkar.

Menanggapi kondisi ini, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menyatakan, partai menghormati semua proses hukum yang menjerat dua kadernya tersebut. Dia juga menegaskan, PDI-P selalu mengingatkan kader yang menjadi kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

”Kendatipun demikian, ada saja yang terjadi, dan kali ini terjadi pada Bupati Bekasi. Yang pasti, partai tidak pernah mengajarkan kadernya untuk korupsi sehingga ketika terjadi kasus seperti ini tentu adalah tanggung jawab pribadi,” ujar Hugo.

PDI-P, kata Hugo, tentu akan mendampingi yang bersangkutan jika diminta selama proses peradilan berlangsung. Namun, dia menegaskan, PDI-P tetap menekankan kepada para kader agar tidak melanggar hukum dan korupsi.

”Partai juga berharap dan selalu memperhatikan agar KPK juga sebagai lembaga penegak hukum berlaku adil, tidak tebang pilih, dan tidak menjadi alat politik. Masyarakat tahu dan melihat banyak indikasi kasus-kasus yang lebih besar, yang seharusnya ditindaklanjuti. Namun, itu didiamkan, bahkan lenyap begitu saja,” kata Hugo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Israel Diam-Diam Lakukan Pembersihan Etnis, 44 Ribu Warga Ditumpas
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ferry Irwandi Bersaksi Pemerintah hingga TNI Kerja Keras Pulihkan Sumatra
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Belum Damai dengan Arne Slot, Mohamed Salah Jadi Incaran Jelang Bursa Januari, Liverpool Siap Melepas?
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Tim Boling Putri Indonesia Raih Medali Perak Usai Tumbang dari Malaysia di Final SEA Games 2025
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Polusi Memburuk, Warga India Nilai Pemerintah Tutup Mata
• 1 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.