Komdigi Ajukan Pemblokiran 8 Aplikasi Mata Elang ke Google, 6 Sudah Diblokir

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengajukan pemblokiran terhadap delapan aplikasi terkait "mata elang" (matel) dari platform digital kepada Google.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan, langkah itu diambil menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini," ucap Alexander dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik

Menurut Alexander, enam aplikasi sudah diblokir atau tidak aktif.

Sementara dua lainnya sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=aplikasi mata elang, debt collector ilegal, Penyalahgunaan Data Nasabah, Kominfo Blokir Aplikasi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8xMDQ2NDc2MS9rb21kaWdpLWFqdWthbi1wZW1ibG9raXJhbi04LWFwbGlrYXNpLW1hdGEtZWxhbmcta2UtZ29vZ2xlLTYtc3VkYWgtZGlibG9raXI=&q=Komdigi Ajukan Pemblokiran 8 Aplikasi Mata Elang ke Google, 6 Sudah Diblokir§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses," ungkap dia.

Baca juga: Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aplikasi Go Matel yang Digunakan Mata Elang

Menurut Komdigi, aplikasi mata elang yang ingin diblokir itu kerap bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah.

Data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Para debt collector bisa memindai nomor polisi secara real-time melalui basis data dari perusahaan leasing, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, Alex menyebut penanganan terhadap aplikasi matel yang diduga menjual dan menyalahgunakan data itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjut Alexander.

Alexander memastikan, Komdigi akan terus memastikan keamanan ruang digital bagi masyarakat.

"Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital," tutup Alexander.

*Ditangkap*

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Di media sosial sedang viral soal aplikasi mata elang ilegal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terima Suap Rp 14,2 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Jatim Diprakirakan Hujan Hari Ini, Beberapa Wilayah Berpotensi Deras Disertai Petir
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kementerian PU Targetkan Pembangunan Jalan Nasional dan Jembatan yang Terdampak Banjir Sumatera Selesai Pada Akhir 2025
• 3 jam laludisway.id
thumb
Soal Bencana Sumatera, Seskab Teddy: Masih Ada Pihak yang Terus Saja Bahas Status Bencana Nasional
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Sindir Media dan Influencer agar Tak Giring Opini, Seskab Teddy: Gunakan Pengaruh dengan Bijak
• 2 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.