Roy Suryo Dulu Bilang ‘Kalau Gentle Lapor Sendiri’, Setelah Tersangka Sebut Jokowi Jahat

fajar.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Video pernyataan lama Roy Suryo kembali beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut menampilkan sikap Pakar telematika itu sebelum dirinya dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu.

Dalam video yang kini viral itu, Roy Suryo menantang Jokowi untuk menempuh jalur hukum secara langsung jika merasa dirugikan.

Ia bahkan secara terbuka meminta agar laporan dilakukan atas nama pribadi Presiden dua periode itu.

“Kalau mau gentle, tuntut dengan pencemaran nama baik atau penghinaan, yang dimana Jokowi harus lapor sendiri,” kata Roy Suryo dalam rekaman tersebut.

Roy juga menyebut, jika laporan dilakukan langsung oleh Jokowi, maka pembuktian keaslian ijazah bisa dilakukan secara terbuka di hadapan hukum.

“Dan ketika dia lapor sendiri, kita adu bukti, benarkah dia punya ijazah asli,” sebutnya.

Ia bahkan mengklaim telah melakukan penelusuran terhadap ijazah yang selama ini beredar di ruang publik.

“Kami sudah kemudian memastikan bahwa ijazah yang selama ini dipublikasikannya oleh kader salah satu partai, itu dipublis dengan tulisan asli, itu memang asli atau palsu,” lanjut Roy.

Namun, sikap Roy Suryo berubah setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Usai diperiksa sebagai tersangka, Roy justru melontarkan pernyataan keras terhadap Jokowi.

“Kita tadi diperlihatkan laporannya, LP atas nama Jokowi, di situ tertulis, 6 pasal itu semuanya dia yang melaporkan, ya gitu, jahat banget ini,” ucap Roy.

Ia bahkan mengutip dialog populer dari film Ada Apa Dengan Cinta untuk mengekspresikan kekecewaannya.

“Kalau kata Rangga, eh kata Cinta kepada Rangga dalam film Ada Apa dengan Cinta, Jokowi kamu itu jahat, itu jahat,” tandasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memastikan bahwa Roy Suryo Cs tetap berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut.

Keputusan itu diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).

“Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Iman, kemarin.

Iman menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak pengawas eksternal maupun internal.

“Gelar perkara khusus dihadiri oleh pengawas eksternal, internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM dan Komisi Nasional Perempuan,” jelasnya.

Langkah tersebut, lanjut Iman, dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan proporsional.

“Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas,” katanya.

Terkait keaslian ijazah yang menjadi objek perkara, Iman menegaskan bahwa penyidik telah menunjukkan dokumen ijazah atas nama Jokowi dalam forum gelar perkara tersebut.

“Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Jokowi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Layanan air bersih di Banda Aceh - Aceh Besar hampir 100 persen pulih
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Pensiunan Didenda Karena Meludahkan Daun Kering yang Tertiup Angin ke Mulutnya
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Said Abdullah Sebut Gen Z dan Gen Alpha Kunci Pemilu 2029
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Sebut Pemerintah Siapkan Anggaran Penanganan Bencana Sumatera Rp60 Triliun pada 2026
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.