Akan Serap Migas Hasil Sumur Rakyat, PHE Pastikan Jaga Aspek Keselamatan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Subholding PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Energi (PHE), memastikan proses penyerapan hasil produksi sumur rakyat yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), memperhatikan sederet aspek keselamatan. Proses penyerapan ini juga dipastikan sudah berjalan.

Aturan mengenai penyerapan sumur produksi rakyat ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Senior Manager External Communication and Stakeholder Relation PHE, Fitri Erika, mengatakan dalam beleid tersebut ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi oleh Masyarakat, dalam hal ini sumur rakyat.

“Dalam Permen itu memang ada istilahnya, bukan pendampingan ya, ada semacam standar SOP yang harus dijalankan," kata Fitri dalam konferensi pers di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

"Jadi memang tidak hanya ada di kontraktornya Pertamina, tetapi melibatkan beberapa elemen yang lainnya. Memang ada aspek safety yang harus sama-sama diperbaiki,” sambungnya.

Lebih lanjut, Fitri menjelaskan, aturan yang diteken pada Juni 2025 tersebut telah memastikan berbagai aspek teknis dalam penyerapan hasil produksi sumur rakyat termasuk bagaimana memproduksi minyak dan gas (migas) dengan mengedepankan aspek keselamatan.

“Kalau memang area tersebut menjadi wilayah yang akan menjadi sumur yang akan dikelola oleh BUMD atau UMKM, nah akan dilakukan semacam pembinaan teknis terkait bagaimana memproduksikan secara safety. Ini semuanya sudah ada diatur dalam Permen. Nah pada prinsipnya Pertamina Hulu Energi sangat mendukung program pemerintah. Jadi tentu prosesnya sedang berlangsung,” jelasnya.

Fitri juga menuturkan, dalam aturan tersebut pengelolaan sumur oleh masyarakat adalah sumur yang sudah berproduksi sejak tahun 1970 atau sumur tua dan bukan merupakan sumur yang baru.

Menurut dia, ada tahapan-tahapan yang tertuang dalam beleid tersebut agar hasil produksi sumur rakyat bisa diserap. Pertama adalah inventarisasi jumlah titik lokasi oleh tim gabungan yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pemerintah daerah (Pemda), juga kontraktor baik Pertamina maupun non-Pertamina.

“Nah setelah kemudian ditemukan titik inventarisasi, baru kemudian dilanjutkan dengan pemilihan. Dalam artian setiap wilayah Kabupaten ataupun Kota itu harus mendapatkan semacam surat dukungan dari pemerintah provinsi terkait siapa yang ditunjuk KUD-nya, siapa yang ditunjuk UMKM-nya, siapa yang ditunjuk BUMD-nya. Nah baru kemudian dilakukan surat-menyurat secara administrasi kepada kontraktor yang terdekat di wilayah tersebut. Apakah Pertamina atau non-Pertamina,” terangnya.

Terakhir, akan ada pemeriksaan langsung ke lokasi untuk melihat berbagai macam kriteria agar hasil produksi bisa diserap, salah satunya adalah potensi produksi dari lokasi tersebut.

“Nah setelah itu prosesnya tentu ada semacam pemeriksaan dalam artian melakukan visit, kemudian melihat potensi, kemudian melihat aspek,” tutup Fitri.

Sebelumnya Direktur Perencanaan Strategis, Portofolio dan Komersial PHE, Edy Karyanto mengatakan PHE akan menyerap hasil produksi sumur rakyat yang dikelola BUMD, koperasi, hingga UMKM. Bahkan, perusahaan merasa terbantu karena dapat menaikkan realisasi produksi migas. PHE saat ini sudah bermitra dengan banyak BUMD untuk mengelola sumur tua dan sumur idle di Sumatera Selatan hingga Jawa Timur.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cek Terminal Pulo Gebang, Pramono Sebut Puncak Mudik Nataru Diprediksi Besok
• 20 jam laludetik.com
thumb
Korban Meninggal Bencana Sumatera Kini 1.071 Orang, 185 Masih Hilang
• 18 jam laludetik.com
thumb
MUI: Kampung Haji dapat beri manfaat sosial bagi jamaah
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Sejarah! Indonesia Raih Emas usai Hancurkan Thailand 6-1
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Kena OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Miliki Harta Rp79 Miliar
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.