Angkot Dilarang Beroperasi 4 Hari di Puncak Bogor Selama Natal dan Tahun Baru

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satunya, angkot dilarang beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama empat hari.

"Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: 12 Rumah di Tamansari Bogor Rusak Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

Dia mengatakan selama penghentian operasi tersebut, pengemudi akan mendapatkan insentif. Dia menyebut besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per hari.

"Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu," ucapnya.

Bayu mengatakan ada tiga trayek angkot yang dihentikan operasionalnya. Di antaranya 02A, 02B, dan 02C dengan total 750 kendaraan.

"Penerimaannya (insentif) by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU," ungkapnya.

Petugas Dishub juga disiagakan di jalur Puncak selama masa liburan. Nantinya, angkot yang masih beroperasi di hari tersebut akan dihentikan.

"Diberhentikan (kalau masih beroperasi)," pungkasnya.




(rdh/amw)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Srikandi UNUSA Raih Prestasi Olahraga Woodball Meski Baru 2 Bulan Berlatih
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri Hadiri Rakor Tingkat Menteri dengan Komisi Percepatan Reformasi
• 2 jam laludetik.com
thumb
Langkah Pemerintah Bangun Kampung Haji di Makkah Disebut Strategi Cerdas untuk Efisien Biaya
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Hayya’alal Falah dari Aceh Tamiang
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bencana Sumatera, Seskab Teddy Ajak Semua Pihak Kompak dan Sebarkan Energi Positif
• 16 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.