KPK Beberkan Modus Pemerasan Kasus OTT Jaksa di Kalsel

mediaindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan  tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Kepala Kejaksaan Negeri berinisial APN, Kasi Intelijen ASB dan ATR Kasi Datun Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dua tersangka APN dan ASB telah ditangkap dan dibawa ke Gedung KPK. Sedangkan satu tersangka lainnya TAR berhasil kabur saat OTT yang dilakukan KPK di Kantor Kejari HSU pada Kamis (18/12) lalu.

Sabtu (20/12), KPK mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten HSU. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, jika tersangka APN menerima aliran total uang sebesar Rp804 juta yang berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan di antaranya kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Permintaan tersebut disertai dengan ancaman, itu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan atau Labdu dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindak lanjuti proses hukumnya," ujar Asep Guntur Rahayu.

Dalam kurun waktu November-Desember 2025, APN menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara, yakni TAR selaku Kasi Datum Kejari HSU dan ASB selaku Kasi Intelijen Kejari HSU.

Selain melakukan dugaan tindak pidana pemerasan, APN juga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara yang digunakan untuk dana operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa surat perintah perjalanan dinas SPPD dan pemotongan dari para unit kerja atau seksi.

Selanjutnya, APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta dengan rincian transfer ke rekening istri APN senilai Rp450 juta, dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus sampai November 2025 sebesar Rp45 juta.

Sementara tersangka TAR selain me jadi perantara APN sebelumnya juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Pada tahun 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta. Kemudian pada 2024 sebesar Rp140 juta dari.rekanan. 

Dalam OTT ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka Untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E, Pasal 12 huruf F Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebenarnya tersebut adalah setelah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 64 KUHP.

Media Indonesia telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel terkait kasus ini, namun tidak mendapatkan jawaban. (H-4)

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bayern Munich Siap Tantang Heidenheim di Liga Jerman
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
NTB Kembangkan 38 Komoditas Unggulan Agro Maritim
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Jelang Nataru, Legislatif Jabar Apresiasi Operasi Lilin Lodaya
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
3 Doa setelah Sholat Dhuha Mustajab Pembuka Pintu Rezeki
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Danantara & BP BUMN Kerahkan 1.066 Relawan dan 109 Truk Bantuan Bencana Sumatera
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.