GenPI.co - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) menjadi tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan selain Kajari, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) juga sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang, ASB selaku Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara,” kata dia, Sabtu (20/12).
Asep membeberkan ketiga jaksa menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara 2025-2026.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas dia.
Asep mengungkapkan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025-8 Januari 2026.
Sedangkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara belum ditahan karena dalam pencarian.
KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada Kamis (18/12).
Dalam OTT KPK di Kalsel ini, sejumlah orang diamankan, termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus pemerasan tersebut.(ant)
Simak video menarik berikut:



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5252012/original/033282800_1749821887-BRI_Liga_1_-_Ilustrasi_Logo_BRI_Liga_1_Musim_2025-2026_copy.jpg)

