Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR), melarikan diri saat petugas KPK hendak menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Bahkan, Taruna sempat memberikan perlawanan hingga menabrak petugas saat ingin ditangkap.
"Bahwa benar (menabrak petugas). Pada saat, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, itu melakukan perlawanan dan melarikan diri, seperti itu, sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menyampaikan, pihaknya pun akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Taruna apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan. Dia pun mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga maupun Kejaksaan dalam pencarian Taruna.
"Kami sampaikan kepada yang bersangkutan diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya," ujar Asep.
"Kami berkoordinasi terkait yang bersangkutan juga kepada keluarganya. Ini kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan kenalannya, keluarganya, seperti itu," pungkasnya.
Dalam jumpa pers ini, KPK menampilkan dua tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB). KPK kembali meminta Taruna untuk koperatif.
"Tadi disebutkan bahwa ditetapkan 3 orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan ditahan itu baru 2, karena yang satunya masih dalam pencarian. Kami berharap kepada yang bersangkutan koperatif dan segera menyerahkan diri untuk menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," jelas Asep.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala dinas. Untuk tersangka Albertinus yang menjabat sebagai Kajari HSU, pelaku diduga menerima Rp 804 terkait pemerasan.
"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025 saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta rupiah, secara langsung maupun melalui perantara yakni Saudara ASB selalu Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku Kepala Seksti Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU serta pihak lainnya," kata Asep.
Albertinus diduga memeras sejumlah pejabat di Kabupaten HSU. KPK menyebut HSU mengancam pejabat bahwa aduan masyarakat yang masuk terhadap mereka akan diproses.
"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman yaitu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya," jelasnya.
Berikut para tersangka:
1. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN)
2. Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB)
3. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR)
(azh/azh)



