GenPI.co - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi HM Kunang (HMK) ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12).
Asep menjelaskan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama sang ayah dan tersangka SRJ terlibat kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” papar dia.
Asep mengungkapkan Bupati Bekasi dan sang ayah sebagai tersangka dugaan penerima suap.
Sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap dari pihak swasta.
“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.
Adapun SRJ pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sebagai informasi, SRJ adalah pihak swasta bernama Sarjani.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam OTT di Bekasi ini pada Kamis (18/12).(ant)
Video seru hari ini:


