Wajib Pajak Wajib Tahu! Begini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui satu aplikasi terpadu, yakni Coretax DJP. 
 
Artinya, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang disampaikan paling lambat Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan, wajib dilakukan melalui sistem ini.
 
Agar proses pelaporan berjalan lancar, ada tiga tahapan penting yang perlu segera disiapkan, yaitu aktivasi akun Coretax, perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), serta validasi kode otorisasi. Semakin cepat diselesaikan, semakin tenang menghadapi musim lapor pajak.

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut langkah-langkah melakukan aktivasi akun Coretax. Langkah pertama, aktivasi akun Coretax Syarat utama untuk melakukan aktivasi akun Coretax adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut tahapan aktivasi akun Coretax DJP:
  1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
  3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
  4. Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika terdapat perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
  5. Lakukan proses verifikasi identitas.
  6. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
  7. Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  8. Login kembali ke Coretax, lalu lakukan penggantian kata sandi dan pembuatan passphrase.
Setelah langkah ini selesai, akun Coretax berhasil diaktivasi.
  Baca juga: Mengenal Coretax, Sistem Perpajakan Digital Terbaru Langkah kedua, membuat kode otorisasi DJP (KO DJP) Kode Otorisasi DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh dokumen perpajakan di Coretax wajib ditandatangani menggunakan KO DJP.
 
Berikut langkah pembuatannya:
  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan, lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah ketiga, validasi kode otorisasi DJP Setelah KO DJP diterbitkan, tahap berikutnya adalah melakukan validasi agar dapat digunakan secara optimal.
  1. Masuk ke Portal Saya, lalu pilih menu Profil Saya.
  2. Klik Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian pilih tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status sertifikat menunjukkan VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sudah berhasil, klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.
  6. Setelah tahap ini, KO DJP dinyatakan aktif dan tervalidasi.
Dengan mengaktifkan akun Coretax dan memiliki KO DJP yang valid, wajib pajak akan memperoleh berbagai kemudahan. 
 
Seluruh layanan perpajakan terintegrasi dalam satu aplikasi, keamanan data lebih terjaga melalui tanda tangan elektronik resmi DJP, serta kesiapan lebih matang menghadapi pelaporan SPT Tahunan tanpa terburu-buru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bintang Toedjoe Kenalkan Gen Z Kekayaan Herbal RI dan Pentingnya Swamedikasi
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Menteri Bahlil nyatakan produksi nikel-batu bara dipangkas tahun depan
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Dana Belum Cair, 14 SPPG Bojonegoro Berhenti Salurkan MBG
• 19 jam lalurealita.co
thumb
Pejabat Kejaksaan di Kalsel Kabur saat OTT KPK, Sudah Tersangka
• 13 jam laluidntimes.com
thumb
Operasi Lilin Semeru 2025: Polda Jatim Kerahkan 14.000 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.