Kantor ESDM Sulut Ikut Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang, Ini yang Disita Kejaksaan

viva.co.id
19 jam lalu
Cover Berita

Manado, VIVA - Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

"Tim penyidik Kejati Sulut telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi di Manado, dikutip, Sabtu, 20 Desember 2025.

Baca Juga :
UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen, Jadi Rp 3,2 Juta
Geger! BNN Bongkar 42 Jaringan Narkoba, 1.174 Tersangka Dicokok Sepanjang 2025

Januarius mengatakan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor dan areal tambang PT. HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Lokasi berikutnya, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara yang beralamat di Jalan Babe Palar Nomor 70, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Januarius menambahkan.

Sejumlah barang yang disita yaitu, dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan tambang PT. HWR, alat berat berupa excavator sebanyak delapan unit, loader sebanyak dua unit, articulated dump truck sebanyak dua unit.

Lainnya, PC sebanyak dua unit, CPU sebanyak tiga unit, laptop sebanyak satu unit, daftar penggunaan sianida, serta tindakan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT. HWR.

Dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut, tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan dari Pomdam XIII/Merdeka.

Maksud dan tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan tersebut kata Kasiepenkum adalah untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya menegaskan. (Ant)

Baca Juga :
Penampakan Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman Disegel KPK
Usai OTT Bupati, KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman
Respons Jaksa Agung Soal OTT Jaksa di Banten

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Turun Langsung ke Lokasi Banjir di Aceh, Ria Ricis : Masih Minim Bantuan
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Pemkot Denpasar Tiadakan Pesta Kembang Api dan Musik di Malam Tahun Baru
• 23 jam laludetik.com
thumb
4 Jenis Daging Paling Sehat, Protein Berkualitas Tinggi
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Tora Sudiro Tinggalkan Zona Nyaman, Totalitas Jalani Adegan Laga di Film Horor Janur Ireng
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Penghargaan AI dan 5G Tegaskan Telkomsel sebagai Enabler Transformasi Digital RI
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.