Kemenhut Ungkap Tiga Tersangka Perburuan Ilegal di TN Komodo

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Redaksi TVRINews

TVRINews, Labuan Bajo

Kasus perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo terus dikembangkan aparat penegak hukum. Tiga pelaku yang ditangkap dalam operasi gabungan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perburuan satwa dilindungi, khususnya rusa timor.

Operasi penindakan dilakukan tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, Korpolairud Baharkam Polri, Direktorat Polairud Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat pada Minggu, 14 Desember 2025 dini hari.

Saat penyergapan di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo, kapal kayu yang digunakan para pelaku berupaya melarikan diri ke luar kawasan taman nasional. Petugas telah memberikan peringatan lisan hingga tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Bahkan, kelompok pemburu diduga membalas tembakan ke arah petugas. 

Kejar-kejaran berlangsung hingga sekitar pukul 03.45 WITA di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial AB, AD, dan YM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk memperkuat pembuktian, tim kembali ke lokasi kejadian dan melakukan penyelaman. Dari hasil tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazen, delapan butir peluru aktif kaliber 5,56 mm, 10 selongsong peluru, satu ekor rusa hasil buruan, serta barang lain seperti pisau, senter kepala, telepon seluler, dan kapal kayu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan terhadap perburuan ilegal di TN Komodo akan dilakukan secara konsisten. Ia menyebut upaya tersebut merupakan komitmen Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati di kawasan konservasi.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Desember 2025.

Selain penegakan hukum, Kementerian Kehutanan juga berupaya mengurai akar persoalan perburuan ilegal yang kerap berulang. Pendekatan berbasis sosial, antropologi budaya, serta pengembangan ekonomi masyarakat sekitar kawasan akan dilakukan untuk mencari solusi jangka panjang.

“Masalah perburuan tidak bisa diselesaikan dengan penindakan semata. Perlu keterlibatan masyarakat melalui alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan,”jelasnya.

Kasus ini disidik secara multidoors bersama penyidik Polri. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, terkait kepemilikan senjata api ilegal, para pelaku juga disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Rusa timor yang diburu merupakan spesies kunci di TN Komodo karena menjadi sumber pakan utama komodo serta menjaga keseimbangan ekosistem savana. Perburuan ilegal terhadap satwa tersebut dinilai dapat mengancam keberlanjutan ekosistem kawasan konservasi.

Penegakan hukum yang tegas, disertai pemberdayaan masyarakat sekitar, dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah perburuan ilegal dan menjaga kelestarian TN Komodo.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
2 Remaja di Bawah Umur Ditangkap usai Beli Tembakau Gorila Lewat Instagram
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Ditopang Saham Teknologi Nvidia-Oracle, Wall Street Ditutup Menguat
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Menara Jeddah Arab Saudi Siap Melampaui Burj Khalifa, Siap Menjadi Gedung Tertinggi di Dunia
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Libur Tahun Baru 1 Januari 2026, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta
• 1 jam laludetik.com
thumb
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
• 3 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.