JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua remaja berinisial MNM (16) dan SA (17) terkait penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Keduanya diamankan di wilayah Tomang pada Selasa (16/12/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai kepemilikan narkotika oleh kedua remaja yang masih berstatus anak di bawah umur itu.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah paket narkotika sintetis dengan total berat bruto mencapai 40,23 gram.
Rincian barang bukti disampaikan pihak kepolisian usai pemeriksaan awal terhadap para pelaku.
“Barang bukti yang ditemukan terdiri dari empat paket sedang seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, tiga paket kecil seberat 7,97 gram, serta tiga paket sedang seberat 16,40 gram,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan.
Baca juga: Hidup dari Gaji UMP di Jakarta: Bertahan, Berhemat, dan Menunda Mimpi
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=narkoba, narkotika, tembakau gorila, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8yMDI5MTI4MS8yLXJlbWFqYS1kaS1iYXdhaC11bXVyLWRpdGFuZ2thcC11c2FpLWJlbGktdGVtYmFrYXUtZ29yaWxhLWxld2F0&q=2 Remaja di Bawah Umur Ditangkap usai Beli Tembakau Gorila Lewat Instagram§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Alexander menjelaskan, saat penangkapan berlangsung, kedua remaja tersebut tidak sedang melakukan transaksi narkotika.
“Tidak sedang transaksi tapi informasi barang bukti ada pada mereka,” ujarnya.
Karena pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan penanganan khusus sesuai ketentuan perlindungan anak.
Saat ini, MNM dan SA tidak ditahan di sel tahanan Polsek Grogol Petamburan.
“Saat ini kalau anak, kami titipkan ke Handayani. Belum kami putuskan direhab karena kami masih melihat dia sebagai pengedar,” ujar Alexander.
Baca juga: Hidup di Kontrakan Rp 350.000 di Jakarta, Dihantui Ular dan Tikus Setiap Malam
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh melalui transaksi di media sosial Instagram. Namun, proses pengembangan kasus masih menghadapi kendala.
“Dia membeli menggunakan Instagram. Setelah kami selidiki, akun Instagram-nya langsung off account. Jadi agak sulit, kami harus menunggu sampai akun itu aktif lagi,” ungkap Alexander.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang melibatkan kedua remaja tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

