FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah video kasir Roti O menolak pembayaran tunai seorang nenek viral di media sosial. Pakar Hukum Pidana menyebut ada potensi pidana dalam peristiwa itu.
Hal tersebut diungkapkan Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin. Dia mengungkapkan, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
“Pasal 23 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran,” kata Rahman kepada fajar.co.id, Sabtu (20/12/2025).
Sanksi pidana penolakan tersebut, kata dia, tertuang pada pasal 33 ayat 2. Ancaman pidananya tak main-main.
“Setiap orang yang menolak untuk menerima Rupiah dalam transaksi pembayaran dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” jelasnya.
Rahman mengatakan, itu sejalan dengan sikap Bank Indonesia (BI) yang berulang kali mengimbau tidak boleh ada penolakan uang tunai. Meskipun BI sendiri mendorong digitalisasi.
“Pelaku usaha seharusnya menyediakan opsi, bukan paksaan, karena tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses ke sistem pembayaran digital,” ucapnya.
Rahman mengatakan, jika ada penolakan rupiah, maka bisa diadukan ke Layanan Konsumen Bank Indonesia atau kepada YKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
“Untuk dilakukan mediasi atau teguran administratif terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana dinda,” terangnya.
Adapun peristiwa penolakan uang tunai tersebut terjadi di sebuah gerai Roti O di Jakarta. Meski belum dikonfirmasi detail gerainya dimana.
Di video, terlihat seorang pria yang membela nenek tersebut. Pria menggunakan topi itu menilai bahwa uang kartal (kertas & logam) masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial dan memunculkan perdebatan publik mengenai penggunaan sistem pembayaran digital melalui QRIS dibandingkan dengan transaksi menggunakan uang tunai.
Fajar telah berupaya mengonfirmasi hal ini ke media sosial Roti O, namun belum mendapat respons. Begitu pula kepada BI. (Arya/Fajar)





