Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, meragukan kualitas saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya. Sidang itu dihadiri secara tatap muka oleh Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jon menilai saksi yang dihadirkan tak memadai untuk menjelaskan duduk perkara yang diduga dilakukan Ammar selama di rutan.
"Kualitas saksinya tidak memadai, nilai pembuktiannya menurut kami kurang, karena banyak enggak tahu. Saksi kuncinya kan tadi dari pihak Lapas. Otomatis, ya, yang menggeledah juga kan," ujar Jon Mathias kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat.
"Penggeledahan juga enggak ada surat tugas, kemudian enggak ada saksi, enggak ada berita acaranya. Itu kan cacat hukum menurut pendapat kita," sambungnya.
Jon pun turut menggarisbawahi dugaan tindak penyiksaan yang diperoleh kliennya. Hal itu menurutnya sudah menyalahi aturan yang ada.
"Apalagi kan ada penyiksaan katanya, nah ini kan perlu diselidiki. Berarti Berita Acara dibuat dengan penekanan, dengan siksaan, itu kan udah pelanggaran SOP juga dan pelanggaran juga di Perkap Kapolri juga tentang HAM," ucap Jon Mathias.
"Kalau ini pun nanti terbukti, ya, berarti semua cacat hukum. Jadi menurut pendapat saya, satu pun nilainya kualitas saksinya belum ada," imbuhnya.
Sehingga Jon menganggap saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang Ammar tak berkompeten untuk memberikan kesaksian.
"Jadi kalau menurut pendapat kita kesaksian yang sekarang nol nilainya," tandasnya.
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.





