JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menghapus delapan aplikasi mata elang (matel) yang diduga menyebar data nasabah secara ilegal.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
Dari delapan aplikasi tersebut, enam di antaranya sudah tidak aktif lagi, sementara dua lainnya masih dalam proses.
Salah satu aplikasi mata elang yang dihapus oleh Komdigi adalah 'BestMatel' yang bisa dengan mudah diunduh di platform digital oleh setiap orang.
Baca juga: Polisi Selidiki Legalitas Mata Elang Tewas di TMP Kalibata, Termasuk Status Tunggakan Motor
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=aplikasi mata elang, aplikasi mata elang online&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8xMjAzMDkwMS9kYXRhLXJhaGFzaWEtcGVuZ2VuZGFyYS1kaXRlbGFuamFuZ2ktYXBsaWthc2ktbWF0YS1lbGFuZy1oaW5nZ2Etbm9tb3I=&q=Data Rahasia Pengendara "Ditelanjangi" Aplikasi Mata Elang hingga Nomor Mesin§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Dengan menggunakan aplikasi ini, para mata elang dengan mudah mencari dan mengidentifikasi kendaraan yang mengalami masalah kredit.
Sebab, dalam aplikasi itu sudah terdapat jutaan data kendaraan yang mengalami masalah kredit.
Para mata elang tinggal memasukan saja nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di depannya untuk melihat apakah memiliki tunggakan kredit atau tidak.
Jika memang memiliki tunggakan kredit, nopol kendaraan itu akan muncul di aplikasi beserta data pendukung lainnya seperti nomor mesin, jenis motor, info debitur dan info leasing.
Berbekal informasi dari aplikasi, para mata elang dengan mudah melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan atau lokasi-lokasi yang strategis.
Penjualan data nasabahTak hanya menghapus aplikasi, Komdigi juga akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Alexander menegaskan, penanganan terhadap aplikasi mata elang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
Sementara untuk dua aplikasi yang belum dihapus sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
Komdigi berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi pengawasan sektor dan platform digital agar membuat ruang digital tetap aman untuk masyarakat.
Alexander juga berjanji, Komdigi akan terus melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.



