KPK: Penanganan Kasus 3 Jaksa Kalsel Berbeda dengan OTT di Banten

mediaindonesia.com
17 jam lalu
Cover Berita

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dilakukan langsung oleh KPK dan berbeda dengan kasus jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan seluruh proses hukum terhadap perkara di Hulu Sungai Utara berada di bawah kewenangan KPK.

“Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12).

Asep menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain, terutama yang melibatkan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), KPK tidak akan ragu menindaklanjutinya.

“Apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Meski demikian, KPK saat ini memfokuskan penyidikan pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT ke-11 sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Sehari berselang, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.

Namun, hingga kini baru Albertinus dan Asis yang ditahan. Sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam status buron.

Sementara itu, OTT di Banten dilakukan KPK pada 17–18 Desember 2025 terkait dugaan pemerasan yang melibatkan seorang jaksa bersama penasihat hukum dan penerjemah terhadap warga negara Korea Selatan. Berbeda dengan kasus di Kalsel, KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kasus Banten tersebut kepada Kejaksaan Agung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Danantara & BUMN Salurkan Bantuan Dukung Pemulihan Pascabencana Aceh
• 8 jam laludetik.com
thumb
China dan AS Intensifkan Diplomasi Redam Konflik Thailand-Kamboja
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Haul ke-16 Gus Dur Digelar, Dihadiri Menag Nasaruddin hingga Kardinal Suharyo
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Ini 2 Faktor yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Tahun Depan
• 16 menit lalumetrotvnews.com
thumb
7.036 PPPK Paruh Waktu Dapat Pesan Mendalam dari Supian Suri
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.