Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Tahun Baru 1 Januari 2026

kompas.tv
17 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi pembatasan lalu lintas dengan penerapan ganjil genap. Antrean kendaraan memadati ruas jalan Sudirman dari arah Bundaran HI menuju Blok M sehari menjelang berakhirnya PSBB di DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020). (Sumber: (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026.

Penghapusan sementara kebijakan ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Libur Nasional Tahun Baru, yang secara resmi ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, masing-masing dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga: Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta pada 25 dan 26 Desember 2025

Dalam SKB tersebut, tanggal 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi.

Berdasarkan regulasi ini, maka pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap yang biasanya berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu.

Selain mengacu pada keputusan pemerintah pusat, pengaturan ini juga didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia.

Oleh karena itu, pada 1 Januari 2026, seluruh ruas jalan yang biasa menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan angka akhir pelat nomor akan dibebaskan dari aturan tersebut.

Meski demikian, Dinas Perhubungan tetap mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap menjaga keselamatan dalam berkendara serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ganjil genap jakarta
  • 1 januari 2025
  • tahun baru 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Donald Trump Mengaku Bersahabat dengan Prabowo, Ingin Perkuat Hubungan AS-RI
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Pengumuman, Tidak Ada Pesta Kembang Api di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Niat Puasa Rajab 2025 Sekaligus Qada Ramadan Lengkap dengan Doa Berbukanya
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Gagal Beasiswa karena Salah TOEFL: Cara Anak Petugas Parkir Tembus S2
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kuasa Hukum Sebut Ada Watermark dan Emboss di Ijazah Jokowi, Bagaimana Nasib Tersangka Rismon? | ROS
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.