JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026.
Penghapusan sementara kebijakan ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Libur Nasional Tahun Baru, yang secara resmi ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, masing-masing dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga: Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta pada 25 dan 26 Desember 2025
Dalam SKB tersebut, tanggal 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi.
Berdasarkan regulasi ini, maka pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap yang biasanya berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu.
Selain mengacu pada keputusan pemerintah pusat, pengaturan ini juga didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia.
Oleh karena itu, pada 1 Januari 2026, seluruh ruas jalan yang biasa menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan angka akhir pelat nomor akan dibebaskan dari aturan tersebut.
Meski demikian, Dinas Perhubungan tetap mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap menjaga keselamatan dalam berkendara serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap jakarta
- 1 januari 2025
- tahun baru 2026

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450964/original/094338600_1766214114-WhatsApp_Image_2025-12-20_at_13.09.38.jpeg)

