Prabowo Perintahkan Bentuk PP untuk Jawab Polemik Perpol 10/2025

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol tersebut menjadi sorotan karena membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara, meski ada larangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: Kapolri Ingin Perpol 10/2025 Ditingkatkan Jadi PP atau Masuk RUU Polri

Atas arahan Prabowo, Yusril dan sejumlah pemangku kepentingan terkait menggelar rapat untuk membahas hal ini.

Rapat itu dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Yusril Ihza Mahendra, polisi jabatan sipil, Perpol 10 Tahun 2025, putusan mk polisi tidak boleh rangkap jabatan, putusan mk polisi tidak boleh menduduki jabatan sipil&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8xNjMyMDE5MS9wcmFib3dvLXBlcmludGFoa2FuLWJlbnR1ay1wcC11bnR1ay1qYXdhYi1wb2xlbWlrLXBlcnBvbC0xMC0yMDI1&q=Prabowo Perintahkan Bentuk PP untuk Jawab Polemik Perpol 10/2025§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Hasil rapat itu pun menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Yusril.

Baca juga: Perpol 10/2025 Bikin Polisi Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga, Bisakah Dibatalkan?

Ia menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang ASN menyebutkan bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun bisa juga diisi oleh prajurit TNI dan Polri pada beberapa jabatan tertentu.

"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," tutur dia.

Menurut Yusril, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh polisi akan dibahas lebih lanjut.

Yusril mengatakan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini.

Baca juga: Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan

"Insya Allah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini," tuturnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tingkah Kontroversial Pejabat Negara Picu Gangguan Mental
• 19 jam lalukompas.id
thumb
KKI Tegaskan Konsumen Berhak Tolak Galon Guna Ulang Tidak Layak Demi Kesehatan
• 12 jam lalupantau.com
thumb
PETIR Tak Akan Lindungi Anggota jika Terbukti Terlibat Pembakaran Kios Kalibata
• 14 menit lalukompas.com
thumb
10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2025 Versi Tripadvisor, Bali Masuk Tiga Besar
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Laporan dari Thailand: Timnas Futsal Indonesia, Satu Keluarga yang Rengkuh Medali Emas SEA Games 2025
• 19 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.